Syarat Administrasi:

  1. Mengajukan permohonan banding ke LSBU Krida Handal Jabar dan akan didisposisikan kepada komite banding dengan menggunakan F14 – 02 paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
  2. Mengirimkan gugatan banding ke : Ketua LSBU Krida Handal Jabar, Cc Pengarah LSBU Krida Handal Jabar
  3. BUJK mengajukan banding melalui portal sistem perizinan berusaha PUPR.
  4. Penyelesaian banding dijawab paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan mengirimkan bukti tagihan banding
  5. Dalam hal banding, BUJK membayar biaya honorarium asesor sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan.
  7. Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran, proses banding tidak dilanjutkan.
  8. BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk 1 (satu) permohonan

Syarat Kelengkapan Dokumen Banding :

  • Badan Usaha menyampaikan dengan surat resmi, ditandatangani oleh PJBU
  • Menyampaikan materi banding yang berisi :
    1. Keputusan LSBU Krida Handal Jabar yang di gugat banding;
    2. Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSBU Krida Handal Jabar;
    3. Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, prosedur atau instruksi kerja yang dianggap menyimpang, dalam penerapannya; dan
    4. Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;